HARIAN PENDIDIKAN.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa yang telah memasuki semester lima atau lebih dapat menjalani perkuliahan secara daring. Kebijakan ini tertuang dalam sebuah surat edaran yang ditujukan kepada perguruan tinggi di Indonesia.
Mendikti saintek Brian Yuliarto menegaskan, keputusan penyesuaian akademik tetap diserahkan kepada setiap prodi dan universitas kendati ada surat edaran ini. “Karena kampus dan prodi yang tahu nih mana mata kuliah yang misalnya karena sifatnya wawasan, itu bisa dilakukan secara hibrid atau secara PJJ. Mana mata kuliah yang karena ini harus intensif, hitungan, penurunan rumus kalau PJJ nanti mahasiswanya ngantuk tidak memperhatikan oh berarti harus dilakukan di dalam kelas,” kata Brian di Gedung Kemendikti saintek, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penerapan kuliah online tidak bersifat wajib sepenuhnya. Perguruan tinggi tetap diberi kewenangan untuk menentukan metode pembelajaran yang paling sesuai, termasuk mengombinasikan antara pembelajaran daring dan tatap muka (hybrid), tergantung pada kebutuhan masing-masing mata kuliah.
Kebijakan ini umumnya ditujukan bagi mahasiswa tingkat lanjut karena pada fase tersebut mereka tidak lagi banyak mengambil mata kuliah dasar. Dengan demikian, proses belajar dinilai lebih fleksibel dan dapat dilakukan tanpa harus selalu hadir di kampus.
Meski begitu, tidak semua kegiatan akademik bisa dialihkan ke sistem daring. Mata kuliah yang membutuhkan praktik langsung, seperti praktikum laboratorium atau kegiatan studio, tetap dianjurkan untuk dilakukan secara luring.
“Jadi konteksnya sebenarnya itu karena jadi bukan hanya untuk masalah energi. Tapi kepada transformasi budaya kerja yang lebih efisien,” tutur Mendikti saintek.
Selain mendorong pembelajaran jarak jauh, pemerintah juga mengarahkan kampus untuk mempercepat transformasi digital. Berbagai layanan akademik, seperti pengurusan administrasi hingga akses nilai, diharapkan dapat dilakukan secara online guna mengurangi kebutuhan mahasiswa datang ke kampus.
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi tenaga pengajar untuk memiliki sistem kerja yang lebih fleksibel, termasuk kemungkinan bekerja dari rumah dalam waktu tertentu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta mendukung adaptasi dunia pendidikan terhadap perkembangan teknologi.
Secara keseluruhan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan tinggi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital, tanpa mengesampingkan kualitas proses pembelajaran.(isw)












