HarianPendidikan.co.id
  • Beranda
  • Headline
  • Pemerintahan
    • Provinsi
    • Daerah
  • Universitas
  • SMA/SMK
  • SMP
  • SD
  • TK/PAUD
  • Kurikulum
  • Profil
  • Teknologi
  • Nasional
No Result
View All Result
HarianPendidikan.co.id
  • Beranda
  • Headline
  • Pemerintahan
    • Provinsi
    • Daerah
  • Universitas
  • SMA/SMK
  • SMP
  • SD
  • TK/PAUD
  • Kurikulum
  • Profil
  • Teknologi
  • Nasional
No Result
View All Result
HarianPendidikan.co.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Headline
  • Pendidikan
  • SMP
  • SD
  • SMA/SMK
  • TK/PAUD
  • Universitas
Home Hukum

Dugaan Penarikan Paksa Pajero Terus Bergulir Ivin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Transparan

Harianpendidikan.co.id

Redaksi by Redaksi
19 Desember 2025 | 17:53
in Hukum
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam tahun 2022 bernomor polisi BE 88 NF yang terjadi pada 26 September 2025 terus berlanjut. Keluarga korban mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut dan melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan BCA Finance (BCF) ke Polda Lampung.

 

Diketahui, kendaraan tersebut merupakan mobil inventaris milik rekan bisnis klien Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H., yang kemudian dipinjamkan kepada Umi Wahidatin. Dalam keterangannya, Ivin menjelaskan peristiwa bermula saat mobil digunakan oleh Erkatadi, suami Umi Wahidatin, dan diparkir di area Masjid Airan Raya sekitar pukul 19.00 WIB.

Menarik Dibaca. . .

Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

5 November 2026 | 19:10
Gubernur Mirza Dukung Pengembangan Way Rarem Jadi Destinasi Wisata Unggulan Berbasis Budaya

Gubernur Mirza Dukung Pengembangan Way Rarem Jadi Destinasi Wisata Unggulan Berbasis Budaya

30 Oktober 2026 | 04:38
Pengurus SMSI Kunjungi Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Pengurus SMSI Kunjungi Kejaksaan Negeri Lampung Utara

26 Oktober 2026 | 17:55
Pengesahan Perda APBD Tahun 2027, Anggota DPRD Minta Group Facebook Lampung Utara Bangkit Bersama Dihapus

Pengesahan Perda APBD Tahun 2027, Anggota DPRD Minta Group Facebook Lampung Utara Bangkit Bersama Dihapus

23 Oktober 2026 | 10:10

 

Saat hendak masuk ke kendaraan, Erkatadi dilarang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector atau pihak yang mendapat kuasa dari BCA Finance untuk mengamankan agunan berupa mobil Pajero tersebut.

 

“Mereka memaksa Erkatadi menyerahkan mobil. Jika tidak, mereka mengancam akan membawa kendaraan itu ke Polda Lampung. Karena takut dan ingin mempertahankan mobil, Erkatadi menunggu saya selaku pemilik di lokasi kejadian,” ujar Ivin.

 

Setelah Ivin tiba, Erkatadi meminta izin untuk membawa mobil ke Polda Lampung, dan hal itu dipersilakan. Di ruang piket Paminal Polda Lampung, diketahui bahwa rombongan tersebut terdiri dari Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, bersama Muhtar, Reno, Rido alias Entong, dan Yanto.

 

Ivin menambahkan, sekitar pukul 22.00 WIB, tidak tercapai kesepakatan antara dirinya—yang mengaku mendapat kuasa dari PT Berkat Andalan Sejahtera—dengan Ahmad Saidar dan rekan-rekannya. Mereka bersikeras agar mobil diserahkan saat itu juga.

 

“Karena tidak ada kesepakatan, mereka melarang saya membawa mobil pulang. Barang-barang dari mobil saya pindahkan ke kendaraan lain. Ahmad Saidar juga tidak mengizinkan saya mengunci mobil. Pintu-pintu ditahan dan dibuka paksa, sehingga saya terpaksa meninggalkan mobil di halaman parkir Polda Lampung dalam keadaan tidak terkunci,” terang Ivin.

 

Keesokan harinya, 27 September 2025, dengan status numpang parkir, Ivin bermaksud mengambil mobil tersebut. Namun kendaraan Pajero dihalangi oleh mobil yang diduga milik Ahmad Saidar dan rombongan. Di bagian belakang dihadang Toyota Innova Reborn silver, sementara bagian depan dihadang Honda Brio merah.

 

“Tidak hanya itu, orang-orang yang diduga debt collector masuk ke dalam mobil Pajero dan sengaja menyalakan lampu kabin, sehingga aki mobil menjadi tekor,” ungkapnya.

 

Atas peristiwa tersebut, Ivin kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP ke Polda Lampung, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/691/X/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 September 2025.

 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung bertindak berdasarkan surat kuasa dari BCA Finance, yang diwakili Teguh Handoni Saputra selaku Area Remedial Officer. Kuasa tersebut berisi perintah untuk “mengamankan barang jaminan dengan seketika berupa satu unit kendaraan beserta perlengkapannya untuk diserahkan kembali kepada pihak BCA Finance di Jakarta Selatan” pada 26 September 2025.

 

Ivin menegaskan, proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak merugikan pihak mana pun.

(/rls)*

 

 

#PenarikanPaksa,#KasusPajero,#BCAFinance,#DebtCollector,#DugaanPemerasan,#PoldaLampung,#PenegakanHukum,#HukumPidana,#Pasal368KUHP,#PerlindunganKonsumen,#TransparansiHukum,#Lampung,#BeritaHukum,#BeritaKriminal,#BeritaIndonesia

9,354
Previous Post

Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Terkoordinasi melalui Ops Lilin Krakatau 2025

Next Post

Ratusan Penumpang Aceh Hebat 1 Terlantar di Pelabuhan Calang, Warga Simeulue Kecewa Tak Dapat Tiket

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027
Daerah

Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

10 jam ago
Gubernur Mirza Dukung Pengembangan Way Rarem Jadi Destinasi Wisata Unggulan Berbasis Budaya
Daerah

Gubernur Mirza Dukung Pengembangan Way Rarem Jadi Destinasi Wisata Unggulan Berbasis Budaya

1 minggu ago
Pengurus SMSI Kunjungi Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Daerah

Pengurus SMSI Kunjungi Kejaksaan Negeri Lampung Utara

1 minggu ago
Pengesahan Perda APBD Tahun 2027, Anggota DPRD Minta Group Facebook Lampung Utara Bangkit Bersama Dihapus
Daerah

Pengesahan Perda APBD Tahun 2027, Anggota DPRD Minta Group Facebook Lampung Utara Bangkit Bersama Dihapus

2 minggu ago
Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung, Capaian Penemuan Kasus Baru 44 Persen
Daerah

Wagub Jihan Nurlela Minta Percepatan Penanggulangan TBC di Lampung, Capaian Penemuan Kasus Baru 44 Persen

2 minggu ago
4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan
Daerah

4.364 Cartridge Liquid Vape mengandung Narkotika Dimusnahkan

2 minggu ago
Load More
Next Post
Ratusan Penumpang Aceh Hebat 1 Terlantar di Pelabuhan Calang, Warga Simeulue Kecewa Tak Dapat Tiket

Ratusan Penumpang Aceh Hebat 1 Terlantar di Pelabuhan Calang, Warga Simeulue Kecewa Tak Dapat Tiket

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan

    Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mirza Dorong Mulangmaya Jadi Desa Wisata Budaya Unggulan di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Kerukunan Umat Beragama, FKUB Gelar Sosialisasi di  Kecamatan Abung Kunang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Harianpendidikan.co.id © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Provinsi
    • Daerah
  • Headline
  • Pendidikan
  • SMP
  • SD
  • SMA/SMK
  • TK/PAUD
  • Universitas

Hak Cipta Harianpendidikan.co.id © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In