BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).
Rapat Paripurna tersebut merupakan lanjutan Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung, serta Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Lampung yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menerima secara langsung Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam agenda Pendapat Kepala Daerah terhadap 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah terkait Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung menjelaskan bahwa Ke-12 Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya, pembangunan daerah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, pariwisata, hingga kelautan dan perikanan.
Adapun Ke-12 Raperda tersebut meliputi:
1. Pengelolaan Sumber Daya Air;
2. Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan;
3. Pengembangan Pertanian Perkotaan (Urban Farming);
4. Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu;
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah;
6. Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
7. Pertambangan Rakyat;
8. Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan;
9. Anti-LGBT Provinsi Lampung;
10. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
11. Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan; serta
12. Desa Wisata.
Atas disampaikannya 12 (dua belas) Raperda tersebut, Marindo mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD. Kami yakin kedua belas Raperda tersebut telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, Pemprov Lampung memberikan enam catatan terhadap 12 Raperda tersebut.
Pertama, substansi Raperda harus sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Kedua, materi Raperda tidak boleh sekadar menyalin peraturan yang sudah ada dan harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, serta prinsip non-diskriminasi dan penghormatan terhadap HAM.
Ketiga, Raperda harus menjadi bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Keempat, Raperda yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik.
Kelima, terhadap Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Perda yang sudah ada, substansinya diarahkan untuk memperkuat regulasi yang berlaku agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.
Keenam, Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta peraturan turunannya.
Terhadap sejumlah Raperda yang memiliki kesamaan pengaturan dengan Perda yang telah ada, Pemprov meminta agar substansinya diarahkan untuk memperkuat dan melengkapi regulasi yang telah ada.
Raperda tersebut meliputi Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu; Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung; serta Desa Wisata.
Sementara itu, Raperda Anti-LGBT diminta disesuaikan dengan kewenangan provinsi serta memperhatikan prinsip non-diskriminasi dan HAM. Raperda tersebut juga perlu diselaraskan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Untuk Raperda Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Pemprov meminta agar pengaturannya mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan daya saing daerah dengan tetap memperhatikan fungsi lingkungan serta selaras dengan RTRW dan RPJMD.
Marindo menegaskan, pembahasan seluruh Raperda perlu melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pemangku kepentingan terkait.
“Pada prinsipnya kami dapat menyetujui kedua belas Raperda dimaksud untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Marindo.
Ia berharap proses pembahasan menghasilkan Perda yang berkualitas, efektif, memberikan kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat Lampung.(rls/adpim pemprov Lampung)












