HarianPendidikan.co.id
  • Beranda
  • Headline
  • Pemerintahan
    • Provinsi
    • Daerah
  • Universitas
  • SMA/SMK
  • SMP
  • SD
  • TK/PAUD
  • Kurikulum
  • Profil
  • Teknologi
  • Nasional
No Result
View All Result
HarianPendidikan.co.id
  • Beranda
  • Headline
  • Pemerintahan
    • Provinsi
    • Daerah
  • Universitas
  • SMA/SMK
  • SMP
  • SD
  • TK/PAUD
  • Kurikulum
  • Profil
  • Teknologi
  • Nasional
No Result
View All Result
HarianPendidikan.co.id
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Headline
  • Pendidikan
  • SMP
  • SD
  • SMA/SMK
  • TK/PAUD
  • Universitas
Home Pemerintahan Daerah

Penahanan 8 Kontraktor oleh Dirkrimsus Polda Lampung Terkesan Dipaksakan

Redaksi by Redaksi
16 Oktober 2026 | 04:30
in Daerah, Headline, Hukum, Pemerintahan, Politik, Provinsi, Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

KOTABUMI-Penetapan dan penahanan 8(delapan) direktur perusahaan dalam pekara dugaan kasus korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar, oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, dinilai dipaksakan. Hal ini diungkap kuasa hukum, Ivin Aidyan Firnandez saat konferensi pers di Kiyo Cafe, Kamis(15/10) petang.

Menurut Ivin proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap para tersangka dinilai mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku. “Penetapan dan penahanan 8 tersangka terkesan mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ivin menjelaskan, kasus yang menjerat kliennya tersebut berawal adanya proyek peningkatan jalan Desa Sukamaju-Tatakarya yang dikerjakan AC, B, IK, dan SI. Dan peningkatan jalan Bandar Abung-Isorejo yang dikerjakan AI, CI, FH, AT, dan HX.

Menarik Dibaca. . .

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

5 November 2026 | 19:28
Ekonomi Lampung Tunjukkan Kinerja Positif hingga Triwulan III 2026

Ekonomi Lampung Tunjukkan Kinerja Positif hingga Triwulan III 2026

5 November 2026 | 19:23
Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

5 November 2026 | 19:10
Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

4 November 2026 | 16:27

Dalam perkara tersebut, para direktur kontraktor pernah ditetapkan sebagai tersangka dengan Nomor 27 dan Nomor 28 pada Tahun 2023, berdasarkan laporan polisi Tahun 2022, nomor 2477 dengan sprindik Nomor 25 Februari Tahun 2022.

Kemudian para tersangka melakukan gugatan praperadilan Nomor 1 dan Nomor 2 pada Tahun 2025.

Berdasarkan amar putusan praperadilan tersebut kata Ivin, menyatakan penetapan tersangka Tahun 2023 tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain itu, hakim tunggal yang mengadili dan menangani perkara tersebut menyatakan setiap proses penyidikan dan tindakan penyidikan yang didasarkan surat perintah penyidikan Tahun 2022 menjadi tidak sah terhadap diri para pemohon.

“Artinya apapun tindakan penyidik terhadap perintah penyidikan itu tidak sah dalam hal ini termasuk penyitaan karena setiap dikeluarkan perintah penyitaan dalam berita acara penyitaan dikeluarkannya surat izin sita atau penyitaan
ketua Pengadilan pasti ada rujukan salah satunya adalah surat penyidikan Tahun 2022 termasuk perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Dia menjelaskan, permohonan penyidik terhadap BPKP itu pasti rujukannya surat perintah penyidikan sedangkan berdasarkan surat putusan Nomor 1 dan Nomor 2 praperadilan Tahun 2025 segala proses dan tindakan penyidik tidak terkecuali apapun berdasarkan surat perintah penyidikan apapun itu menjadi tidak sah, oleh karenanya atas hasil keputusan tersebut Ditreskrimsus Polda Lampung mengeluarkan surat perintah tentang penghentian penyidikan Nomor 5 dan Nomor 6 termasuk surat ketetapan pencabutan status tersangka.

“Sampai hari ini sampai saya di wawancara hari ini, surat ini belum pernah di cabut oleh Ditreskrimsus Polda Lampung tapi secara tiba-tiba subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung membuat laporan polisi terhadap perkara yang sama, terhadap orang yang sama yang perkaranya sudah di SP3 dan perkaranya belum pernah di cabut,” ujarnya.

“Tapi yang pasti di dalam KUHAP tidak diatur bagaimana cara membuka perkara yang sudah SP3 tidak ada. Bisa di cari,” tambahnya.

Dia menceritakan, dalam sidang gugatan pembuktian, yang di gelar di pengadilan Negeri Kotabumi sama-sama mendengar dari ahli dari terlapor yang katanya itu ada. Itu sebenarnya tidak ada, bohong.

Dia menjelaskan Pasal 19 itu hanya mengatur apakah laporan polisi itu tindak pidana atau bukan, tapi gelar perkara yang mengatur bagaimana cara membuka kembali perkara yang sudah di SP3 kan.

Satu-satunya cara yang bisa membuka kembali perkara yang telah di SP3 kata dia, adalah dengan cara adanya putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah itu diatur pada pasal 33 ayat 1 huruf B perpol Nomor 6 Tahun 2019 dan peraturan Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022 tidak ada cara lain, tapi subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung mengakali membuat laporan polisi baru terhadap perkara yang sama, orang yang sama surat perintah penyidikan yang baru, penetapan tersangka yang baru, tapi alat buktinya tidak ada yang di sita, tidak ada penetapan pengadilan yang menyita alat bukti tersebut.

Terkait dengan sebelumnya, kliennya pernah melakukan gugatan praperadilan di pengadilan Negeri Tanjung Karang itu dia menjelaskan, perkara tersebut diputuskan ‘NO’ putusannya tidak dapat diterima, dengan artian bukan di tolak.

Sehingga selaku kuasa hukum, lanjutnya, masih memiliki kewenangan untuk mengajukan kembali.

Dengan tidak dapat diterima keputusannya tersebut, dan pemeriksaan tidak masuk dalam pokok perkara formil yang tidak terpenuhi, maka selaku kuasa hukum, mengambil langkah untuk memperbaiki kesalahan tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan kembali di Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Kenapa pengadilan Negeri Kotabumi karena tempat kejadian perkara itu di wilayah yuridiksi pengadilan Negeri Kotabumi dan itu boleh. Sehingga nanti akan diuji apakah perkara ini yang masih ada SP3-nya, itu boleh dibuat laporan polisi baru, boleh membuat surat perintah penyidikan baru, tampa mencabut SP3-nya ini. Mungkin ini satu-satunya di Indonesia adanya laporan polisi baru, surat perintah penyidikan baru, dengan perkara yang sama dan tersangka yang sama,” katanya.

“Silakan tanya penyidik mengapa mereka membuat aturan sendiri. Dalam Perma seharusnya mereka memakai alat bukti yang benar-benar baru. Bukan hanya memakai analisa ahli dengan berdasarkan alat bukti sebelumnya,” pungkasnya.

Sekedar diketahui proses persidangan gugatan praperadilan saat ini masih dalam tahapan pembuktian, kemudian akan dilanjutkan, Jum’at (16/10/2026) pada tahap kesimpulan, dan sidang keputusan akan di putuskan pada Senin (19/10/2026). (tim)

158
Previous Post

Ketua TP PKK Lampung Canangkan Desa TAPIS di Serdang, Dorong Penguatan Peran PKK dalam Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat

Next Post

Keluarga Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga
Daerah

Pemprov Lampung Perkuat Kepastian Hukum Lingkungan, Iklim Investasi Tetap Dijaga

9 jam ago
Ekonomi Lampung Tunjukkan Kinerja Positif hingga Triwulan III 2026
Daerah

Ekonomi Lampung Tunjukkan Kinerja Positif hingga Triwulan III 2026

9 jam ago
Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027
Daerah

Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

9 jam ago
Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Daerah

Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

1 hari ago
Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam
Daerah

Pemprov Lampung Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Alam

2 hari ago
Soal Kerukunan Umat Beragama, FKUB Gelar Sosialisasi di  Kecamatan Abung Kunang
Daerah

Soal Kerukunan Umat Beragama, FKUB Gelar Sosialisasi di  Kecamatan Abung Kunang

2 hari ago
Load More
Next Post
Keluarga Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan

Keluarga Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan di Lampung Utara Minta Keadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan

    Gubernur Mirza Ajak Pemuda Bangun Ekonomi Desa melalui Hilirisasi Komoditas Unggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Lampung Siapkan Tiga Langkah Perkuat Investasi, Bidik Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mirza Dorong Mulangmaya Jadi Desa Wisata Budaya Unggulan di Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekdaprov Marindo Kukuhkan Tiga Pengurus Korpri Daerah, Perkuat Soliditas Sambut Pornas 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Pasar Kota Krui

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Harianpendidikan.co.id © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

  • Login
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pemerintahan
    • Provinsi
    • Daerah
  • Headline
  • Pendidikan
  • SMP
  • SD
  • SMA/SMK
  • TK/PAUD
  • Universitas

Hak Cipta Harianpendidikan.co.id © 2026 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In